Hubungan dengan konsumen penting untuk perusahaan non profit karena pemegang saham(donatur) memiliki kekuasaan besar atas perusahaan tetapi menentukan arah kebijakan organisasi. Contoh perusahaan non profit seperti panti asuhan, rumah dhuafa dan lembaga pendidikan. Dengan kata lain, mereka hidup dari donatur.
Hubungan dengan konsumen penting untuk perusahaan profit karena sering perusahaan dikuasai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki satu misi atau tujuan tertentu dalam mendirikan perusahaan. Kekuasaan sering mutlak berada ditangannya.
HAK-HAK KONSUMEN
Perlunya organisasi melakukan hubungan dengan konsumen mengingat bahwa konsumen mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh organisasi(John F. Kennedy;1960):
1. Hak atas keamanan: perlindungan terhadap barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan & kehidupan.
2. Hak atas informasi: perlindungan terhadap segala bentuk kecurangan, kebohonganm atau informasi yang tidak jelas(misal: iklan, labeling).
3. Hak untuk memilih: perlindungan untuk memilih sesuai keinginan konsumen terhadap bermacam-macam produk & jasa yang ditawarkan dengan harga yang kompetitif.
4. Hak untuk didengar: jaminan perlindungan atas kepentingan konsumen & akan mendapatkan simpati sesuai kebijakan pemerintah.
Hubungan dengan konsumen penting untuk perusahaan profit karena sering perusahaan dikuasai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki satu misi atau tujuan tertentu dalam mendirikan perusahaan. Kekuasaan sering mutlak berada ditangannya.
HAK-HAK KONSUMEN
Perlunya organisasi melakukan hubungan dengan konsumen mengingat bahwa konsumen mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh organisasi(John F. Kennedy;1960):
1. Hak atas keamanan: perlindungan terhadap barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan & kehidupan.
2. Hak atas informasi: perlindungan terhadap segala bentuk kecurangan, kebohonganm atau informasi yang tidak jelas(misal: iklan, labeling).
3. Hak untuk memilih: perlindungan untuk memilih sesuai keinginan konsumen terhadap bermacam-macam produk & jasa yang ditawarkan dengan harga yang kompetitif.
4. Hak untuk didengar: jaminan perlindungan atas kepentingan konsumen & akan mendapatkan simpati sesuai kebijakan pemerintah.




